Pemerintah secara resmi merilis aturan mengenai insentif pajak di Ibu Kota Negara (IKN). Hal tersebut diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara. Tujuan utama pemberian insentif pajak tersebut adalah untuk menarik minat para investor guna melakukan penanaman modal untuk mendorong perekonomian di IKN. Terdapat banyak jenis insentif yang diberikan oleh pemerintah salah satunya yaitu Tax Holiday. Berikut adalah insentif Tax Holiday yang diberikan di IKN
Tax Holiday bagi Wajib Pajak yang Melakukan Penanaman Modal
Bentuk Tax Holiday yang diberikan oleh pemerintah kepada para investor yang melakukan penanaman modal adalah pengurangan PPh Badan sebesar 100%. Insentif ini diberikan kepada:
1. Wajib Pajak badan dalam negeri yang melakukan penanaman modal di IKN; dan
2. Wajib Pajak badan dalam negeri yang melakukan penanaman modal di daerah mitra,
yang melakukan penanaman modal paling sedikit Rp10 miliar. Daerah mitra yang dimaksud adalah kawasan tertentu di Pulau Kalimantan yang dibentuk untuk pembangunan dan pengembangan superhub ekonomi Ibu Kota Nusantara, yang bekerja sama dengan Otorita Ibu Kota Nusantara, dan ditetapkan melalui Keputusan Kepala Otorita. Selain itu, penanaman modal harus dilakukan di bidang usaha yang memiliki nilai strategis meliputi:
- infrastruktur dan layanan umum, seperti pembangkit tenaga listrik termasuk energi baru dan terbarukan; pengembangan dan pengoperasian jalan tol; dan pembangunan serta pengoperasian pelabuhan laut.
- bangkitan ekonomi, seperti pembangunan dan pengoperasian pusat perbelanjaan (mall); dan penyediaan sarana wisata dan jasa akomodasi/hotel berbintang.
- bidang usaha lainnya, seperti budidaya pertanian dan/atau perikanan perkotaan; jasa perdagangan; dan jasa konstruksi.
Jangka waktu pemberian Tax Holiday meliputi:
- Untuk penanaman modal yang dilakukan pada bidang usaha infrastruktur dan layanan umum, jangka waktu pemberian fasilitasnya adalah:
- 30 tahun pajak, untuk penanaman modal periode 2023-2030;
- 25 tahun pajak, untuk penanaman modal periode 2031-2035; dan
- 20 tahun pajak, untuk penanaman modal periode 2036-2045.
2. Untuk penanaman modal yang dilakukan pada bidang usaha bangkitan ekonomi, jangka waktu pemberian fasilitasnya meliputi:
- 20 tahun pajak, untuk penanaman modal periode 2023-2030;
- 15 tahun pajak, untuk penanaman modal periode 2031-2035; dan
- 10 tahun pajak, untuk penanaman modal periode 2036-2045.
3. Untuk penanaman modal yang dilakukan pada bidang usaha lainnya yang diatur dalam PP ini, jangka waktu pemberian fasilitasnya meliputi:
- 10 tahun pajak, untuk penanaman modal periode 2023-2030; dan
- 10 tahun pajak, untuk penanaman modal periode 2031-2045.
Tax Holiday atas Kegiatan Sektor Keuangan di Financial Center
Pemberian Tax Holiday juga diberikan kepada Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT) yang melakukan kegiatan usaha sektor keuangan di Financial Center IKN. Financial center merupakan area yang ditetapkan sebagai pusat layanan jasa keuangan dan pusat pengembangan teknologi.
Adapun bentuk Tax Holiday yang diberikan meliputi:
- Pengurangan PPh sebesar 100% dari jumlah PPh Terutang, untuk penanaman modal yang dilakukan pada sektor usaha perbankan, perasuransian, dan keuangan syariah.
- Pengurangan PPh sebesar 85% dari jumlah PPh Terutang, untuk penanaman modal yang dilakukan pada sektor usaha pasar modal, keuangan derivatif dan bursa karbon; dana pensiun; pembiayaan; modal ventura; inovasi teknologi sektor keuangan; penjaminan; perdagangan/bursa komoditas internasional; bullion; pengelola dana perwalian; pengelolaan instrumen keuangan; perusahaan induk konglomerasi keuangan; infrastruktur pasar keuangan; pasar uang, pasar valas, dan transaksi derivatif lainnya; penyelenggaraan jasa sistem pembayaran; jasa keuangan lainnya.
Jangka waktu pemberian Tax Holiday di financial center adalah 25 tahun pajak untuk penanaman modal yang dilakukan pada periode 2023-2035. Penanaman modal pada periode 2036-2045 dapat diberikan tax holiday selama 20 tahun pajak.
Tax Holiday untuk Pendirian dan/atau Pemindahan Kantor Pusat dan/atau Kantor Regional
Pemberian Tax Holiday berupa pengurangan PPh Badan sebesar 100% dari jumlah pajak penghasilan yang terutang juga diberikan oleh pemerintah kepada:
- Pelaku Usaha yang berstatus subjek pajak luar negeri yang mendirikan dan/atau memindahkan kantor pusat dan/atau kantor regionalnya ke IKN.
- Wajib Pajak Dalam Negeri yang mendirikan kantor pusat dan/atau kantor regionalnya di IKN atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari IKN.
Pelaku usaha atau WPDN di atas harus memenuhi syarat berikut:
- Bagi pelaku usaha yang berstatus SPLN memiliki minimal dua unit afiliasi dan/atau entitas usaha yang terkait di luar Indonesia;
- Memiliki substansi ekonomi di IKN; dan
- Membentuk badan hukum dalam bentuk perseroan terbatas (PT) di Indonesia.
Fasilitas diberikan selama 10 tahun. Apabila jangka waktu tersebut terlewati, wajib pajak badan tersebut akan memperoleh fasilitas berupa pengurangan pajak penghasilan sebesar 50% dari jumlah pajak penghasilan yang terutang selama 10 tahun berikutnya.